Imigrasi Sukabumi mendeportasi WNA Amerika Serikat karena mengganggu ketertiban umum.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial E.C.C. setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum di Kota Sukabumi. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan pada 31 Juli 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Proses deportasi dilakukan setelah Kantor Imigrasi Sukabumi menerima laporan dari Kepolisian Resor Kota Sukabumi mengenai seorang warga negara asing yang diamankan warga di salah satu kawasan perumahan pada 29 Juli 2026.
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, E.C.C. diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat peristiwa tersebut terjadi.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan kepolisian dan melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengatakan deportasi merupakan salah satu tindakan administratif yang dapat dikenakan kepada warga negara asing yang melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum, norma, serta ketertiban umum yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya dalam siaran pers, Selasa (4/8/2026.
E.C.C. dideportasi menggunakan maskapai Qantas Airways dengan rute Jakarta-Melbourne-Los Angeles pada Jumat (31/7/2026) pukul 21.00 WIB.
Imigrasi Sukabumi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

4 hours ago
3
















































