Gurih! Tukin Pegawai Kemnaker Resmi Naik, Tertinggi Dapat Rp33,2 Juta

3 weeks ago 9

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:19 WIB

loading...

Gurih! Tukin Pegawai...

Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum purnatugas pada 18 Oktober 2024. Foto/Dok

JAKARTA - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin) . Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum purnatugas pada 18 Oktober 2024 atau sebelum Jokowi mengakhiri jabatannya. Beleid ini merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.

Baca Juga

Politikus Gerindra Immanuel Ebenezer Ditunjuk Jadi Wamenaker

"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Perpres baru tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, pegawai Kemnaker akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan utama mereka.

Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai sesuai ketentuan berlaku.

Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja 150% dari tunjangan tertinggi. "Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat 1.

Tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang sebesar Rp33.240.000. Jadi, tukin Menaker adalah 150% dari Rp33.240.000, yaitu Rp49.860.000 per bulan.

Baca Juga

46.000 Pekerja Diterjang Badai PHK, Korban Terbanyak Jateng dan Jakarta

"Tunjangan kinerja bagi Menteri Ketenagakerjaar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Berikut rincian Tukin Kemnaker:

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

(akr)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

2 Pemimpin Negara Batal...

23 menit yang lalu

Ramalan IMF Bikin Rupiah...

42 menit yang lalu

Gurih! Tukin Pegawai...

1 jam yang lalu

Penuhi Janji ke Konsumen,...

1 jam yang lalu

Beda Ya! Segini Lho...

1 jam yang lalu

Berkat Dukungan BRI,...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |