Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset

2 hours ago 2

Makassar, CNN Indonesia --

Guru besar Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar menyoroti kontroversi atau lima pasal multitafsir yang yang terdapat di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset

"RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki," kata Harris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).

Menurut Harris bahwa di pasal 2 RUU tersebut mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Kemudian masalah yang akan ditimbulkan dari pasal itu menggeser asar praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian juga pasal 3 menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan.

"Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali, aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili," ungkapnya.

Kemudian pasal 5 ayat (2) huruf a menyatakan perampasan yang dilakukan bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan yang sah. Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati, kata Harris dimana aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas.

Tak hanya itu, menutur Harris pasal 7 ayat (1) dalam RUU tersebut menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal dunia, kabur atau dibebaskan.

"Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal," katanya.

Harris pun menyarankan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat memperjelas definisi pasal-pasal kontroversial tersebut dan memberikan perlindungan kepada ahli waris jika harta yang dimilikinya dari hasil beritikad baik tidak boleh dirampas.

"Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat, termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim," terangnya.

Proses perampasan kata Harris harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik, sehingga proses perampasan harus terbuka.

"Sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti," pungkasnya.

PDIP wanti-wanti RUU perampasan jadi alat penguasa

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan mewanti-wanti RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi alat politik penguasa.

Sturman karena itu menilai pembahasan RUU tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Dia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik luas, bahkan pihaknya berencana bakal membawa RUU itu ke perguruan tinggi.

"Tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali. Kami akan datang kampus-kampus. Perspektif orang yang setuju, kemudian orang yang tidak setuju," kata Sturman di kompleks parlemen, Selasa (16/9).

"Jangan sampai itu alat penguasa. Untuk menjadikan sesuatu, kan kasihan nanti. Tiba-tiba Bapak dituduh, diduga untuk menjadi, yang lama ya, pasti akan berubah. Menjadi tindak pidana korupsi. Baru diduga sudah dirampas. Oh kasihan," imbuhnya.

Dia mengatakan naskah akademik RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyiapan di Badan Keahlian DPR. Namun, menurut dia, dalam prosesnya bukan tidak mungkin substansinya bakal berubah.

"Walaupun nanti dalam perjalanannya akan berubah semua itu. Kan pemerintah belum tentu sepakat dengan apa yang kita sepakati. Kan banyak sekali kesepakatan itu tidak sepakat," kata dia.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat di Baleg, Rabu (17/9).

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |