Gus Ipul Persilakan KPK Periksa Saksi-Saksi dari Pengurus PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji

10 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merespons KPK yan mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) ke organisasi keagamaan. Gus Ipul mempersilakan KPK jika ingin menggali keterangan dari pengurus PBNU.

"Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati," kata Gus Ipul saat ditanya wartawan pada Senin (15/9/2025).

Gus Ipul menyampaikan pemeriksaan terhadap pengurus PBNU diharapkan bisa membuat terang perkara ini. Ia merasa tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pemeriksaan terhadap anggota atau petinggi PBNU.

"Kita harapkan yang diminta ini keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik. Sebagai bagian dari warga negara yang baik yang menghormati proses ini. Itu saja," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.

Gus Ipul juga menegaskan PBNU tidak terlibat dalam perkara itu. Ia menyebut PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK.

"Berharap jika ada personel PBNU yang terlibat, mohon bisa memberikan keterangan sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum, warga negara yang baik hukum," ujar Gus pul.

KPK mengungkapkan perlunya pengusutan ke organisasi keagamaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab perkara haji berkaitan dengan ritual keagamaan.

KPK memastikan penelusuran ke organisasi keagamaan dalam rangka menemukan aliran uang haram. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir KPK bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Tercatat, KPK telah memeriksa Syaiful Bahri sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 pada Selasa pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK menggolongkan Syaiful sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan Pemerintah Arab Saudi membatalkan wacana pemangkasan kuota jamaah haji Indonesia. hal itu karena pengelolaan haji tahun depan akan dialihkan kepada BPH.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |