Gus Yaqut Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

5 days ago 4
Gus Yaqut Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap menjalani sidang.(Antara)

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari proses penetapan maupun pengelolaan kuota haji yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Gus Yaqut.

Menurut dia, pihak yang disebut menerima uang dalam dakwaan telah disebutkan secara jelas. Adapun aliran uang yang disebut mengarah kepadanya, kata dia, hanya merupakan asumsi.

"Yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujarnya.

Gus Yaqut juga mempertanyakan pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan. Ia menilai pihak yang menerima uang atau mendapatkan keuntungan secara tidak sah seharusnya turut dihadirkan dan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

"Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar," katanya.

Ia juga mempertanyakan kerugian negara yang menjadi bagian dari dakwaan KPK.

"Dan kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" ujar Gus Yaqut.

Dalam persidangan, JPU KPK Fahmi Idris mendakwa Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

JPU menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa dilandasi kajian teknis.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir dan Mellisa Anggraini, turut mempersoalkan sejumlah nama yang disebut dalam uraian perkara tetapi tidak muncul dalam bagian akhir dakwaan.

Dodi menyoroti nama Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur yang disebut dalam uraian dakwaan. Namun, menurut dia, nama tersebut tidak lagi tercantum dalam bagian akhir dakwaan.

"Di 2024 begitu juga diuraikan, namun ternyata di dalam akhir dakwaan tiba-tiba namanya hilang," kata Dodi.

Sementara itu, Mellisa menyoroti nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi tidak muncul dalam pembacaan dakwaan.

"Apakah ada disparitas di sini? Ada yang ditutupi, ada yang dikurangi angkanya, ada yang sengaja ditambahkan. Nah, ini nanti akan diuji," ujar Mellisa.

Mellisa mengatakan pihaknya telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut. Ia menilai dakwaan banyak menguraikan persoalan teknis di tingkat Direktorat Jenderal PHU.

"Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi musim, ya. Di bawah mereka kongkalikong ngambil manfaat, menumpuk kekayaan, lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya," katanya. (Ant/E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |