Jakarta, CNN Indonesia --
Harga saham PT Aneka Tambang Tbk (Antam) anjlok lebih dari 5 persen pada perdagangan Selasa (10/6) di tengah sorotan tajam terhadap aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT GAG Nikel di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PT GAG Nikel diketahui merupakan anak usaha Antam.
Berdasarkan data Google Finance per pukul 11.59 WIB, saham Antam turun 180 poin atau 5,22 persen ke level Rp3.270 dari penutupan sebelumnya di Rp3.450.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang sesi pagi, saham sempat menyentuh level tertinggi Rp3.420 dan terendah Rp3.230.
Tercatat, volume transaksi saham Antam pada hari ini mencapai 254,84 juta lembar saham, dengan nilai transaksi sebesar Rp843,62 miliar. Frekuensi perdagangan saham dengan kode emiten ANTM itu tercatat sebanyak 41.242 kali.
Pelemahan harga terjadi di tengah kontroversi tambang nikel milik anak usaha Antam, PT GAG Nikel, yang merupakan satu-satunya perusahaan yang telah beroperasi dari lima pemegang izin tambang di Raja Ampat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan IUP produksi GAG Nikel diterbitkan sejak 2017 dan operasionalnya dimulai pada 2018.
"Yang beroperasi itu adalah PT GAG Nikel, yang punya Antam," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Kamis (5/6).
Di tengah polemik itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan lain yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, dengan alasan perlindungan lingkungan.
Berikut daftar perusahaan tambang nikel yang izinnya dicabut Prabowo:
PT Kawei Sejahtera Mining
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
Tidak ada nama PT GAG dalam daftar perusahaan yang izin tambangnya di Raja Ampat dicabut Prabowo
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh presiden.
Kawasan Raja Ampat diketahui memiliki status konservasi yang luas, mencapai 97 persen dari total wilayahnya. Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatasi dampak pencemaran akibat tambang.
"Ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas," kata Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).
Di sisi lain, hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel, termasuk PT GAG Nikel. Namun, Kementerian ESDM mengklaim tidak menemukan persoalan berarti di lapangan.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarnousai dalam keterangan resmi Sabtu (7/6).
(del/agt)