Harta Karun Rp 15 Triliun Disita Pemerintah, Nasib Penemunya Tragis

11 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menemukan harta karun secara tiba-tiba bisa mendatangkan berkah dan mengubah nasib seseorang. Namun, jika harta karun yang ditemukan kemudian disita oleh pemerintah, ceritanya berbeda.

Mat Sam, warga Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, menemukan intan berukuran jumbo pada 26 Agustus 1965, bersama 4 orang temannya.

Menurutnya, intan yang ditemukan itu sangat bersih dan berwarna biru bercampur kemerahan. Temuan itu lantas membuat heboh.

Beberapa saat kemudian, diketahui bahwa intan yang ia temukan lebih besar dari perkiraan awal. Ukurannya 166,75 karat atau menjadi intan terbesar sepanjang sejarah.

"Harganya diperkirakan tidak kurang dari puluhan miliar rupiah, karena intan tersebut hanya sedikit lebih kecil dari "kohinur" (red, berlian India) yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris," tulis harian Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965).

Kendati demikian, Mat Sam tak bisa memiliki harta karun tersebut. Intan raksasa itu diambil oleh pemerintah saat itu, yakni Pantjatunggal Kabupaten Banjar.

Pemerintah daerah lalu membawanya ke Jakarta untuk diberikan kepada Presiden Soekarno.

Surat kabar Angkatan Bersenjata (11 September 1967) menuliskan proses tersebut bertentangan dengan keinginan penemu.

Janji Naik Haji Diingkari

Dalam Pikiran Rakjat (13 Agustus 1965), intan jumbo itu disebut akan digunakan untuk membangun Kalimantan Selatan dan membeli teknologi penggalian agar produksi intan meningkat.

Presiden Soekarno juga menjanjikan hadiah kepada mereka yang menemukan, termasuk Mat Sam, berupa naik haji gratis.

Sayangnya, hadiah yang dijanjikan tak kunjung tiba. Hingga 2 tahun kemudian, mereka menyuarakan hal tersebut dan memohon keadilan untuk pemerintah bisa melakukan janjinya.

Kompas pada 11 September 1967 menyebut hidup para penemu juga sangat melarat. Mengingat harga intan tersebut mencapai Rp 3,5 miliar, hal ini sangat tidak adil.

Jika dikonversi ke masa sekarang dan berpatokan dengan harga emas, intan 166,75 karat menjadi Rp 15,22 triliun.

Aspirasi Mat Sam disampaikan melalui kuasa hukum dan diteruskan kepada Presidium Kabinet Ampera, Jenderal Soeharto.

Namun tak diketahui apakah Mat Sam mendapatkan keadilan, karena tidak ada catatan sejarah berikutnya terkait hal ini. Semoga informasi ini bermanfaat!


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Persaingan Bisnis Alat Berat Saat RI Gencar Kembangkan KEK

Next Article Tragis Nasib Orang Kalsel Temukan Harta Karun Rp15 T, Dibiarkan Miskin

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |