Hashim Tolak Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Ini Respons Maruarar

12 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo tidak setuju dengan rencana Kementerian Perumahan dan Pemukiman (PKP) untuk memperkecil luas rumah subsidi menjadi 18 meter.

Hal itu diungkap Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang kepada CNBC Indonesia, beberapa saat lalu.

"Benar (tidak setuju rumah subsidi diperkecil) setelah saya konfirmasi ke beliau (Hashim) dan dari London Beliau mengucapkan tidak pernah ada menyetujui perubahan itu," kata Bonny.

Mengecilnya rumah subsidi dinilai bakal membuat ruang gerak anggota rumah menjadi lebih sempit dan akhirnya tidak manusiawi.

"Sesuai arahan Presiden, pemerintah harus memberikan rumah yang layak dan sehat dan ukuran yang ideal paling kecil adalah 36 Meter Persegi , bahkan saran dari World Bank sesuai standar WHO adalah 40 Meter Persegi," Bonny menjelaskan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan Kementerian PKP saat ini masih menggodok aturan terkait luas minimum rumah subsidi. Ia menegaskan bahwa aturan itu masih dalam bentuk draf.

"Ya kau jangan adu-adukan saya sama Pak Hashim lah. Pak Hashim orang yang saya hormati karena beliau ketua satgas (perumahan)," kata Menteri yang kerap disapa Ara tersebut, pada Jumat (6/6), dikutip dari detikcom.

Ara mengatakan Kementerian PKP akan terus berkoordinasi dengan Hashim dam mendiskusikan soal rencana minimal luas rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter.

Sebagai informasi, rencana luas rumah subsidi yang mengecil terungkap dari draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dari draf aturan terbaru, luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi.


Aturan tersebut memang belum memasukkan nomor keputusan yang dimasukkan, namun akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Padahal dalam aturan lama luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk luas tanah, minimum 60 meter persegi.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Ara: Dana FLPP Untuk 350 Ribu Rumah Sudah Tersedia

Next Article Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |