REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi Sudrajat (Umroh Haji Asita & Himpuh Jabar) dan Wagiman (Pengacara & Peneliti Haji Umroh)*
Pernyataan Menteri Haji dan Umrah pada akhir Mei 2026 mengenai perancangan awal untuk operasional haji tahun 2027 dan 2028 menandai babak baru dalam manajemen risiko perhajian nasional. Fokus utama ada pada komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat volatilitas harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar internasional serta fluktuasi nilai tukar dolar AS sebagai ancaman terbesar yang berpotensi melambungkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jamaah. Nilai tukar saat ini berada di kisaran Rp 17.824 per USD.
Dalam ekosistem hukum Indonesia, hubungan antara calon jamaah haji yang telah menyetorkan dana setoran awal dengan negara (didelegasikan melalui Kemenhaj dan BPKH) bukan sekadar hubungan administratif keagamaan, melainkan hubungan hukum berbasis perlindungan hak konsumen publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, negara memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan ibadah haji berasaskan keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip efisiensi yang berorientasi pada kemaslahatan jamaah.
Oleh karena itu, ketika jamaah telah menanti belasan hingga puluhan tahun, asas kepastian hukum (legal certainty) menuntut adanya stabilitas beban biaya yang rasional dan terprediksi, bukan kejutan tarif akibat fluktuasi komoditas energi global maupun pelemahan kurs rupiah yang gagal dimitigasi secara sistemis melalui instrumen lindung nilai (hedging) oleh otoritas terkait.
Harga Avtur & Nilai Tukar Pembenar Force Majeure
Komponen penerbangan merupakan salah satu porsi belanja terbesar dalam struktur BPIH. Karakteristik harga avtur yang sangat dipengaruhi oleh geopolitik dan nilai tukar mata uang asing sering kali dijadikan alasan pembenar force majeure ekonomi untuk menaikkan harga tiket secara sepihak oleh maskapai.
Secara hukum, membiarkan risiko ekonomi makro ini mentah-mentah dibebankan pada BIPIH jamaah waiting list 2027 adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak material konsumen.
“Calon jamaah haji yang berada dalam daftar tunggu telah menyelesaikan kewajiban perdata mereka berupa setoran awal, dan dana tersebut dikelola secara produktif oleh BPKH. Oleh karena itu, lonjakan biaya di kemudian hari yang murni disebabkan oleh kegagalan proteksi nilai komoditas energi oleh otoritas tidak boleh dikompensasikan dengan cara memangkas hak nilai manfaat atau menuntut tambahan setoran yang melampaui batas kewajaran ekonomi”.
Jika kenaikan avtur dibebankan langsung kepada jamaah tanpa formula mitigasi yang progresif, hal ini berpotensi memicu gelombang penundaan keberangkatan paksa karena ketidakmampuan finansial dadakan (economic distress). Secara yuridis, hal ini bertentangan dengan semangat jaminan perlindungan hak warga negara untuk beribadah yang dilindungi oleh Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.
Fluktuasi kurs dolar AS (USD) terhadap Rupiah dalam penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar risiko pasar. Fluktuasi kurs pemicu ketidakpastian hukum yang secara langsung mengancam hak konsumen publik jamaah akibat terjadinya asimetri beban finansial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, negara melalui BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah mengemban amanat hukum untuk mengelola dana haji dengan prinsip efisiensi dan kemaslahatan. Secara dogmatis, mewajibkan adanya mitigasi risiko sistemis, seperti instrumen lindung nilai (hedging) valuta asing guna melindungi jamaah dari lonjakan BIPIH.
Ketika otoritas gagal melakukan lindung nilai secara optimal dan membebankan selisih kurs langsung kepada jamaah yang telah mengantre belasan tahun, hal tersebut mencederai asas kepastian hukum dan keadilan, karena jamaah diposisikan sebagai pihak lemah yang menanggung ‘kejutan tarif (price shock)’ dari variabel makroekonomi di luar kendali mereka. Pada akhirnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban hukum negara dalam memberikan perlindungan tarif yang rasional dan terprediksi bagi warga negaranya.

7 hours ago
11

















































