Indonesia Penuhi Permintaan AS dalam Negosiasi Tarif, Ini Respons Airlangga

5 hours ago 2

Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah agar kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan pelabelan dalam bahasa Indonesia diberlakukan kembali di perbatasan (border) guna mengamankan pasar domestik dari limpahan impor barang tekstil yang tidak sesuai standar dan lebih murah (dumping) dari negara lain yang terdampak tarif timbal balik atau resiprokal Amerika Serikat karena berpotensi menggerus pasar domestik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan tawaran kedua terbaik atau second best offer dalam upaya negosiasi tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Menjelang batas akhir negosiasi yang jatuh pada 8 Juli 2025, Airlangga mengatakan bahwa permintaan yang diajukan Pemerintah AS—baik berupa tarif maupun hambatan dagang—telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia.

“Negosiasi tarif kita sudah menyampaikan second best offer dari Indonesia. Dan beberapa permintaan Amerika itu sebagian sudah kita penuhi, baik mengenai tarif, non-tariff barrier, maupun komersial,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, yang pada prinsipnya mengapresiasi sejumlah tawaran yang disampaikan Indonesia.

Namun demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir dalam negosiasi tarif antara Indonesia dan AS tidak bergantung pada satu pihak saja. Pemerintah AS harus berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR), Departemen Perdagangan, serta Departemen Keuangan.

Airlangga menambahkan bahwa hasil akhir dari negosiasi—yang telah melalui pertukaran dokumen secara berulang antara kedua negara—bersifat dinamis karena mempertimbangkan posisi negara-negara lain yang juga sedang bernegosiasi tarif dengan AS.

“Setiap hari ada perubahan karena ada negara lain mengusulkan sesuatu. Nanti negara lain mengusulkan apa, mereka (AS) tanya, ‘Indonesia kok tidak usulkan?’ atau yang Indonesia usulkan, negara lain tidak usulkan, lalu ditukar-tukar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, batas akhir negosiasi tarif ditetapkan pada 8 Juli 2025, atau 90 hari setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal kepada negara-negara mitra dagang utamanya pada awal April 2025.

Dalam kesempatan sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa selama pertemuan dan pertukaran dokumen negosiasi, pihak AS tidak mengajukan permintaan tambahan terhadap Indonesia.

Permintaan utama pemerintah AS dalam pengenaan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia dinilai sebatas untuk menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |