REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia memberikan penawaran kedua atau second best offer. Salah satunya investasi di sektor mineral kritis atau critical mineral bersama dengan Danantara Indonesia.
"Indonesia juga menawarkan ke Amerika critical mineral untuk Amerika bersama Danantara untuk melakukan investasi di dalam ekosistem critical mineral," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan, mineral kritis yang ditawarkan antara lain tembaga, nikel, dan kebutuhan untuk ekosistem industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV), peralatan militer, serta industri elektronik.
Lebih lanjut, investasi yang ditawarkan kepada Amerika Serikat merupakan brownfield atau proyek yang sudah berjalan, contohnya seperti PT Freeport.
Airlangga mengatakan, tawaran di sektor mineral kritis cukup menarik bagi Amerika Serikat. Namun demikian, ia tidak bisa mengungkap lebih detail lantaran masih dibahas secara tertutup, terkait dengan perjanjian non-disclosure.
"EV ecosystem itu terkait dengan nikel dan yang lain, dan ini sudah. Bagi Amerika ini cukup menarik, tawaran Indonesia ini cukup menarik," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menyampaikan penawaran kedua terbaik atau second best offer dalam upaya negosiasi tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Menjelang batas akhir negosiasi yang jatuh pada 8 Juli mendatang, Airlangga mengatakan bahwa permintaan yang diajukan Pemerintah AS, baik berupa tarif maupun hambatan dagang, telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia.
"Negosiasi tarif kita kan sudah menyampaikan Indonesia second best offer. Dan beberapa permintaan Amerika itu sebagian sudah kita berikan, baik mengenai tarif, non-tariff barrier maupun komersial," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/6).
Airlangga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent yang pada prinsipnya mengapresiasi sejumlah tawaran yang disampaikan oleh Indonesia.
Namun tentunya, keputusan akhir negosiasi tarif antara Indonesia dan AS tidak bergantung pada satu pihak.
Pemerintah AS tentunya harus berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR), Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
Hasil akhir dari negosiasi yang sudah melalui pertukaran dokumen antara Indonesia-AS yang sudah berulang kali itu pun bersifat dinamis karena mempertimbangkan negara-negara lain yang juga melakukan negosiasi tarif.
sumber : ANTARA