Kereta Commuter Line melintas disamping taksi Green SM yang tertabrak KRL di perlintasan kereta Jalan Ampera, Bekasi, semalam, sebagaimana dilihat CNBC Indonesia, Selasa (28/4/2026). Mogoknya taksi Green SM di perlintasan menjadi awal tragedi tabrakan maut antara Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin sekitar pukul 21.00 WIB. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Perlintasan kereta tersebut memanng bukan perlintasan resmi yang dijaga langsung oleh petugas KAI. Bahkan tidak memiliki palang perlintasan pembatas. Namun dalam pantauan CNBC Indonesia Selasa, perlintasan ini ramai dilewati kendaraan, mobil dan motor. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam foto, hanya terdapat palang pembatas bambu untuk menahan lalu lintas kendaraan yang ingin melintas. Palang itu diakomodir oleh warga setempat.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan tegas terkait keselamatan di perlintasan kereta api. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, setiap pengendara diwajibkan untuk berhenti ketika sinyal kereta berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan kereta akan melintas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

1 hour ago
3

















































