Ilustrasi: Seseorang di depan layar besar yang menampilkan pergerakan kapal di Selat Hormuz.(AFP)
KOMISI Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kapal milik Amerika Serikat (AS) dan Israel berlayar melalui Selat Hormuz. Jalur perairan strategis tersebut selama ini menjadi salah satu perlintasan vital perdagangan dunia.
Lembaga penyiaran pemerintah Iran, IRIB, melaporkan pada Minggu (9/8) bahwa RUU tersebut dirancang untuk menjamin keamanan serta pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz. Regulasi ini secara tegas menutup akses melintas bagi negara-negara yang dikategorikan bermusuhan dengan Iran.
Selain melarang pelayaran kapal dari negara bersangkutan, RUU ini memuat sanksi finansial bagi kapal asing lainnya. Kapal asing dilarang mengangkut segala jenis muatan, baik militer maupun sipil yang terhubung dengan Israel, dengan ancaman denda hingga 20 persen dari total nilai muatan yang diangkut.
Berdasarkan draf RUU tersebut, otoritas penuh untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, serta menjamin keamanan di Selat Hormuz dan Teluk Persia akan diserahkan kepada Pemerintah Iran yang bekerja sama dengan angkatan bersenjata nasional.
Perkembangan legislasi di Teheran ini mengemuka setelah Presiden AS Donald Trump pada akhir pekan lalu mengklaim telah membatalkan rencana serangan berskala besar terhadap Iran. Trump menyatakan kesepakatan damai yang berpotensi membuka kembali Selat Hormuz dan menghentikan ambisi nuklir Iran hampir tercapai.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Iran mengonfirmasi bahwa Pemerintah Iran dan Oman telah mencapai kesepakatan terkait rincian geografis rute perlintasan kapal-kapal yang akan mengarungi Selat Hormuz.
(Ant/Sputnik/RIA Novosti-OANA/P-4)

















































