Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kelola SDA Berkelanjutan

21 hours ago 2

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan bagian dari proses penertiban yang telah bergulir sejak Januari 2025. Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Prasetyo menyebut langkah tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.

“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa pemerintah sejak Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan bahwa pencabutan IUP di Raja Ampat tidak bersifat mendadak, melainkan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua penertiban yang sedang dijalankan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Keputusan pencabutan IUP diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pemerintah juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.

“Presiden memutuskan bahwa Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, terutama pegiat media sosial, atas kontribusi mereka dalam menyuarakan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

“Kepedulian publik menjadi energi positif dalam pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ucapnya.

Empat perusahaan yang dicabut izin usahanya karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan berada di kawasan geopark adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare
  • PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare
  • PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare
  • PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |