Izin Tambang PT Gag Nikel Tidak Dicabut, Bahlil: Kita Awasi Ketat

22 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Gag Nikel (PT GN) bisa melanjutkan aksi korporasinya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ini berdasarkan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Selasa (10/6/2025).

PT GN, satu-satunya dari lima perusahaan yang bakal tetap beroperasi di Raja Ampat. Anak usaha PT Antam Tbk itu diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya itu.

"Sekalipun (izin) PT Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis, terkait dengan urusan di Raja Ampat," kata Bahlil, dalam konferensi pers di Istana Negara, yang juga disiarkan lewat daring.

Selanjutnya, Menteri ESDM merincikan empat perusahaan yang izin tambangnya baru saja dicabut. Pertama, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Nurham, di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe.

Ia lalu menjelaskan alasan keputusan ini. Bahlil menerangkan, paling utama, terkait lingkungan. Ia telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Sehingga itu menjadi bagian dari proses keluarnya keputusan di atas.

"Pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH (Hanif Faisol Nurofiq) itu melanggar," kata Menteri ESDM.

Kedua, berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan. Pada akhir pekan lalu, tim Kementerian ESDM dipimpin oleh Bahlil mendatangi Pulau Gag. Ini disela-sela kedatangannya untuk agenda pemantauan sumur minyak dan gas bumi (migas) di Sorong, dan sekitarnya.

"Kita turun ke lapangan untuk mengecek langsung kawasan-kawasan ini, menurut kami harus kita lindungi," ujar sosok yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Ia memahami bakal muncul perdebatan. Izin-izin tambang itu, menurut Bahlil, diberikan, sebelum berbagai area di Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Namun arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas.

Raja Ampat harus tetap menjadi tempat wisata yang harus diurus dengan cara terbaik. Baik untuk Indonesia maupun bagi seluruh dunia.

"Jadi ditanya apa alasannya? Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua, secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, ketiga adalah keputusan ratas, dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari toko-toko masyarakat yang saya kunjungi," tutur Bahlil.

Berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. Menindaklanjuti hal itu, KLH/BPLH melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Berikut hasil temuan KLH.

PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.

PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.

PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.

PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.

KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |