Jaksa Dakwa AKBP Fajar Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Satu Korban Diberi Rp 3 Juta Usai Dirudapaksa

5 hours ago 1

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menerima sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut terlibat kasus asusila dan narkoba berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang mendakwa mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja telah mencabuli tiga anak dibawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/6/2025). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai hakim Anak Agung Gd Agung Parnata tersebut, dilaksanakan secara tertutup, sesuai dengan penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Fajar yang diduga mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur. Dari tiga anak tersebut salah satu korbannya adalah seorang anak berusia 5 tahun di sejumlah hotel di Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Seorang korban berusia 5 tahun itu dirudapaksa terdakwa pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kupang, lalu direkam dan disebar di situs porno.

“Korban dipertemukan dengan pelaku oleh Stefani Hedi Doko Rehi dan diberi imbalan sebesar Rp3 juta,” ujarnya JPU Arwin Adinata saat membacakan dakwaan.

Fajar juga didakwakan sejumlah pasal, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai menggelar sidang perdana Fajar, Pengadilan Negeri Kupang juga menggelar sidang perdana bagi Fani, terdakwa yang memasok anak di bawah umur untuk Fajar. JPU Putu Andy Sutadharma dalam dakwaan menyebutkan bahwa Fani menjadi pelaku perantara perdagangan anak. Fani disebut membujuk korban, mengajak jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke Hotel Kristal Kupang.

Atas perbuatannya, dia didakwa sejumlah pasal salah satunya Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Sidang akan kembali dilaksanakan pada tanggal 21 Juli pekan depan, baik untuk Fajar dan Fani, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |