loading...
Pemilik kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore setuju membayar ganti rugi kepada pemerintah AS lebih dari USD100 juta atau setara Rp1,5 triliun. Foto/Dok
WASHINGTON - Pemilik kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore telah diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah AS (Amerika Serikat) lebih dari USD100 juta atau setara Rp1,5 triliun (kurs Rp15,576 per USD). Hal ini diumumkan oleh departemen kehakiman AS, pada Kamis kemarin.
Grace Ocean Private Limited dan Synergy Marine Private Limited, perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan Dali telah setuju untuk membayar ganti rugi, sehingga menyelesaikan gugatan perdata yang sudah berjalan sebulan terakhir.
Departemen Kehakiman menyebutkan, tabrakan yang terjadi pada 26 Maret 2024 telah menewaskan enam orang dan membuat berton-ton puing-puing jatuh ke dalam sungai. Runtuhnya jembatan Baltimore setelah ditabrak kapal Dali, menjadi salah satu bencana transportasi terburuk.
Pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pemilik kapal Dali, bakal masuk ke kas Departemen Keuangan AS dan lembaga federal lainnya yang terkena dampak langsung oleh tabrakan atau terkait.
"Ini adalah hasil luar biasa yang sepenuhnya mengkompensasi Amerika Serikat atas biaya yang dikeluarkan dalam menanggapi bencana ini dan meminta pertanggungjawaban pemilik dan operator Dali," kata Brian Boynton, kepala divisi sipil departemen kehakiman, dalam siaran persnya.
Departemen mengatakan, penyelesaian itu tidak termasuk kerusakan untuk rekonstruksi Jembatan Francis Scott Key. Negara bagian telah mengajukan klaimnya sendiri atas kerusakan tersebut.
AS menyalahkan insiden itu pada kegagalan sistem kelistrikan dan mekanik di kapal. Mereka menuduh Dali tidak dirawat dengan baik, sehingga menyebabkan kapal kehilangan tenaga dan menabrak kolom jembatan.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya