Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap pria AS (21) tersangka pembunuhan bos alias juragan penjualan sembako berinisial ALS (64) yang tewas di tokonya di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan pembunuhan terjadi setelah pelaku selesai merapikan barang dagangan pada Jumat (30/5) sekitar pukul 20.50 WIB.
Pelaku kemudian mendekati korban dengan maksud untuk meminjam uang. Namun, korban tidak memberikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berkata 'saya mau minta tolong koh, kalau boleh saya mau kasbon, boleh enggak, koh sekitar Rp3-5 juta untuk beli perlengkapan anak dan biaya lain'," kata Wira menirukan suara pelaku, kepada wartawan, Selasa (3/6).
"Kemudian korban menjawab 'enggak bisa kamu kasbon terus, kerja aja males jarang masuk, enggak kayak karyawan yang lain, orang kalau mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener', dengan nada yang tinggi, disampaikan dengan nada yang tinggi," imbuhnya.
Mendengar kata-kata itu, pelaku merasa sakit hati dan tersulut emosinya hingga muncul niatan untuk membunuh korban.
Singkat cerita, pelaku lantas memukul kedua pipi korban menggunakan tangan kosong sebanyak masing-masing dua kali. Lalu, pelaku juga memukul dada korban korban satu kali serta mata kiri korban satu kali.
Akibat pukulan bertubi-tubi itu, korban pun terjatuh. Namun, hal itu tak menghentikan aksi pelaku.
Selanjutnya, pelaku mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkannya kembali ke arah kepala korban hingga korban jatuh di kamar mandi.
"Kemudian pelaku kembali mengambil kardus yang berisi air mineral dan melemparkannya ke arah beberapa titik, yang pertama ke arah kaki sebanyak lima kali, kemudian ke arah paha sebanyak dua kali, ke arah dada sebanyak tiga kali, kemudian ke arah kepala sebanyak lima kali," tutur Wira.
"Di mana ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepala (korban) membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak dua kali," lanjutnya.
Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung mengambil uang milik korban yang ada di toko sebanyak Rp84.654.000. Tak hanya itu, pelaku juga membawa dua unit handphone dan satu unit motor.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur ke arah Jatimakmur, Pondok Gede sambil membawa barang curiannya. Namun, di perjalanan, pelaku lantas meninggalkan dua handphone dan motor yang ia curi di sebuah gang, sedangkan uang tetap dibawa kabur.
Singkat cerita, jasad korban ditemukan oleh pihak keluarga pada Sabtu (31/5) dan peristiwa itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (1/6) di sebuah hotel di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.
Kini, pelaku berinisial AS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(dis/wis)