Jurist Tan Langsung Jadi Buronan, Mengapa Riza Chalid Masih Status Dipanggil?

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ada yang beda dari perlakuan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses hukum terhadap dua tersangka kasus korupsi yang saat ini di ketahui berada di luar negeri. Dua tersangka tersebut yakni Jurist Tan yang terlibat dalam kasus pengadaan chromebook dan Riza Chalid di perkara minyak mentah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diketahui langsung  mengumumkan status buronan setelah menetapkan Jurist Tan (JT) sebagai tersangka terkait kasus korupsi Rp 1,98 triliun pengadaan laptop chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022.

Tetapi terhadap M Riza Chalid (MRC) yang dijerat tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, tim penyidikan Jampidsus menyatakan masih melakukan pemanggilan.

Penetapan Jurist Tan sebagai tersangka diumumkan pada Selasa (15/7/2025) malam. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, Jurist Tan dijerat tersangka terkait perannya sebagai staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim (NAM).

Jurist Tan salah-satu dari empat tersangka yang sudah diumumkan dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang merugikan keuangan negara Rp 1,98 triliun sepanjang 2020-2022.

Qohar menerangkan, Jurist Tan tak pernah kooperatif selama menjadi saksi. Ia lebih dari tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa. Kata Qohar, Jurist Tan selalu beralasan berada di luar negeri. Padahal sebelum dijerat tersangka, penyidik sudah melakukan cegah terhadapnya sejak 4 Juni 2025.

Setelah ditetapkan tersangka, Jurist Tan pun tak diketahui keberadaannya. Qohar hanya dapat memastikan, Jurist Tan berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Karena itu, kata Qohar, penyidik Jampidsus selain menetapkannya sebagai tersangka, juga menebalkan Jurist Tan sebagai buronan.

“Terkait tersangka JT, memang yang bersangkutan ini tidak kooperatif selama pemeriksaan karena sudah lebih dari tiga kali penyidik memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa” kata Qohar di Kejagung, Rabu (16/7/2025).

“Tetapi dia ini (Jurist Tan) tidak pernah hadir. Dan beliau melalui kuasa hukumnya menyampaikan ada di luar negeri,” kata Qohar.

Pada satu kali penjadwalan pemeriksaan, kata Qohar, tim kuasa hukum Jurist Tan pernah juga menyampaikan pernyataan tertulis kepada penyidik mengenai perkara pengadaan chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek itu. Tetapi, kata Qohar, penjelasan tertulis dari Jurist Tan itu tak berlaku.

“Sistem hukum kita di Indonesia, tidak mengenal pemberian keterangan melalui tertulis. Karena itu, keterangan itu (tertulis) kita hanya jadikan sebagai alat bukti surat,” ujar Qohar.

Qohar menyatakan, atas dasar tersebut penyidik mengambil keputusan untuk menetapkan Jurist Tan sebagai buronan. “Langkah yang kita ambil terhadap JT ini, sudah kita lakukan, yang pertama melakukan (menetapkan) DPO (daftar pencarian orang atau buronan) terhadap yang bersangkutan,” kata Qohar.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |