Petani membajak sawahnya menggunakan traktor tangan untuk persiapan tanam di Desa Baluase, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, SIGI — Bupati Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae memastikan pemerintah daerah tidak memberikan izin alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan kepastian tata ruang daerah.
“Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan, ada peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), itu tidak boleh diapa-apakan dan pemerintah daerah tetap berkomitmen dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Sigi,” kata Rizal saat ditemui awak media di Sigi, Ahad (28/12/2025).
Ia menyebut alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan tanpa prosedur berisiko sanksi pidana. “Jadi ada edaran Menteri Pertanian bahwa alih fungsi lahan itu bisa dikenakan pidana kurang lebih 5 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucapnya.
Menurut Rizal, alih fungsi hanya dimungkinkan jika pemerintah daerah menyediakan lahan pengganti dengan luasan setara. “Jika memang ada alih fungsi lahan maka harus ada gantinya misalnya 100 hektare alih fungsi lahan maka gantinya minimal 100 hektare juga, jadi itu salah satu persyaratan alih fungsi lahan pertanian,” sebutnya.
Rizal mengatakan, perlindungan LP2B berdampak pada peningkatan produktivitas pertanian daerah. “Untuk saat ini luas lahan pertanian di Kabupaten Sigi yang tercatat sebagai luas baku sawah (LBS) mencapai 15.280 hektare,” kata dia.
Pemerintah daerah juga merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan LP2B untuk memperjelas status dan zonasi alih fungsi lahan. Revisi tersebut dimaksudkan memperkuat kepastian hukum tata ruang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sigi memperoleh alokasi cetak sawah baru pada 2025 seluas 1.200 hektare di Kecamatan Lindu, Dolo, Dolo Selatan, Sigi Kota, Marawola, dan Palolo. Data Dinas TPHP Sigi mencatat wilayah Lindu menjadi lokasi terluas dengan 900 hektare cetak sawah baru.

3 hours ago
1












































