Kapan BPKB Elektronik Mulai Berlaku?

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Implementasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB ditargetkan berlaku menyeluruh pada 2028, namun peralihan telah dimulai bertahap sejak 2025.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan tahap awal penerapan e-BPKB sudah dilakukan di Polda Metro Jaya, dikhususkan untuk kendaraan baru roda empat.

Memasuki 2026, Polri mulai memperluas implementasi dengan menambah pengadaan. Langkah ini dilakukan agar penerapan e-BPKB tidak lagi terbatas di wilayah tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di 2026 ini pengadaan untuk e-BPKB itu sebanyak 2 juta," kata Wibowo belum lama ini.

Tak berhenti di situ, Polri juga menyiapkan lonjakan distribusi pada tahun berikutnya. Pengadaan BPKB elektronik direncanakan meningkat signifikan menjadi 9 juta unit pada 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penambahan tersebut, e-BPKB diharapkan bisa diterapkan lebih luas hingga mencakup seluruh Polda di Indonesia, baik untuk kendaraan baru maupun perubahan data kendaraan.

"Kalau sekarang kan seperti di Polda Metro roda dua, roda empat baru atau perubahan identitas. Nah Polda lain, baru roda empat baru saja," ujar dia.

Menurut Wibowo, penerapan e-BPKB saat ini juga dilakukan secara paralel dengan memanfaatkan buku BPKB konvensional yang masih tersisa. Hal ini menjadi masa transisi hingga akhirnya dapar beralih ke format elektronik secara massal pada 2028.

"Nah 2028 full semua, ya pokoknya pada akhirnya semua akan e-BPKB," kata Wibowo.

Mengenal BPKB elektronik

E-BPKB diklaim memiliki sejumlah keunggulan dari model konvensional. Menurut penjelasan Korlantas Polri konsep e-BPKB adalah dokumen digital berisi data yang tercatat aman dalam sistem kepolisian.

e-BPKB disebut dapat meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan. Selain itu juga menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi serta dilindungi fitur keamanan tingkat tinggi.

Penyimpanan data dilakukan menggunakan chip pada sisi belakang. Chip RFID (radio frequency identification) ini diklaim berguna untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.

Selanjutnya, e-BPKB dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.

Proses mutasi kendaraan juga diklaim jadi lebih cepat, bisa dikerjakan dalam satu hari kerja karena datanya sudah tersimpan dan terintegrasi digital.

Kelebihan lainnya, e-BPKB dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC memanfaatkan aplikasi e-BPKB mobile yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Caranya, tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul di aplikasi.

Meski mengadopsi teknologi baru, biaya penerbitan e-BPKB tetap sama mengacu Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, yaitu sebesar Rp375 ribu.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |