Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan keterangan soal perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo terhadap sejumlah santriwati, Senin (4/5/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Polresta Pati, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS yang berstatus tersangka.
"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di sela pengamanan unjuk rasa nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor AS juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.
Menurut Jaka, tersangka AS saat ini berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menegaskan informasi yang menyebut tersangka AS melarikan diri adalah tidak benar.

4 hours ago
1

















































