Rizka Maulidia
Ekonomi Syariah | 2026-06-26 16:36:49
Gambar: Ilustrasi AI/Gemini
Coba bayangkan ini. Harga minyak sawit dunia naik. Rupiah melemah, yang artinya kalau dijual ke luar negeri, untungnya makin besar. Tapi entah kenapa, petani sawit di dalam negeri malah dapat harga yang lebih murah dari biasanya. Aneh, kan? Logikanya kalau harga di pasar global naik, harga di tingkat petani juga ikut naik. Tapi yang terjadi bulan Juni 2026 ini malah sebaliknya.Satgas Pangan Polri sampai turun tangan karena kejanggalan ini. Petani swadaya jual TBS sawit cuma Rp1.800 per kilogram, padahal modal mereka saja sudah Rp2.000. Jadi setiap kali panen dan jual, mereka justru nombok. Bukan rugi sedikit, tapi rugi yang bikin pusing tujuh keliling kalau dipikir-pikir.Dan ternyata, ini bukan kebetulan. Diduga ada pihak-pihak yang main mata, sengaja menahan harga tetap rendah biar mereka yang untung besar di tengah. Namanya kartel.
Yang menarik, fenomena begini sebenarnya bukan barang baru. Tujuh abad lalu, ada seorang ulama bernama Ibnu Taimiyyah yang hidup di Damaskus, dan dia sudah punya istilah sendiri untuk praktik semacam ini: ihtikar. Nama lengkapnya Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Taimiyyah, lahir tahun 1263 M di Harran (sekarang masuk wilayah perbatasan Turki-Suriah) dan wafat di Damaskus tahun 1328 M. Beliau dikenal luas sebagai ulama besar mazhab Hanbali, produktif menulis di berbagai bidang, tapi yang jarang dibahas justru pemikirannya soal ekonomi. Jadi kalau ada yang bilang "kartel itu masalah ekonomi modern," sebenarnya nggak juga. Orang dulu sudah kenal pola licik ini, cuma istilahnya beda.
Ibnu Taimiyyah punya konsep yang dia sebut si'r al-'adl, atau harga yang adil. Maksudnya simpel: harga itu seharusnya terbentuk natural dari proses jual-beli biasa, ada yang mau beli, ada yang mau jual, ketemu di satu angka yang wajar. Sejauh ini mirip-mirip sama teori pasar bebas yang kita kenal sekarang. Tapi dia menambahkan satu syarat penting—begitu ada pihak yang menimbun barang biar langka, atau diam-diam sepakat menetapkan harga supaya untung sendiri, itu sudah keluar jalur. Dan kalau itu terjadi, negara nggak boleh diam saja dengan alasan "biar pasar yang ngatur". Buat Ibnu Taimiyyah, diam dalam situasi seperti itu sama saja dengan ikut merugikan rakyat.
Sekarang coba lihat ke sekitar kita. Akhir tahun 2025, KPPU sudah mengingatkan soal potensi masalah yang sama dalam program Makan Bergizi Gratis. Mereka minta supaya pemilihan pemasok dilakukan terbuka, jangan sampai cuma dikuasai segelintir perusahaan besar saja. Dan kalau dicek datanya, kartel serta persekongkolan tender memang jadi jenis pelanggaran paling sering ditangani KPPU dalam enam tahun terakhir. Jadi ini bukan kejadian sekali-dua kali, tapi pola yang terus berulang, ganti komoditas, ganti wajah, tapi caranya sama.
Nah, di sinilah bedanya cara pandang Ibnu Taimiyyah dengan ekonomi modern. Ekonomi konvensional biasanya menyebut ini market failure, semacam glitch teknis di sistem pasar yang perlu diperbaiki lewat regulasi. Tapi Ibnu Taimiyyah melihatnya lebih tajam dari itu. Buat dia, ihtikar bukan sekadar glitch, itu kezaliman. Jadi kalau negara tahu ada kartel tapi gerakannya lambat, itu bukan cuma masalah teknis administrasi, tapi sudah menyangkut tanggung jawab moral atas penderitaan rakyat yang ditimbulkan.
Tujuh abad yang lalu, seorang ulama sudah mengingatkan bahwa pasar yang dibiarkan tanpa pengawasan bukan berarti kebebasan, itu justru pintu masuk buat penindasan dengan wajah baru. Dan selama harga pangan masih bisa dipermainkan segelintir orang sementara negara santai-santai saja, sepertinya peringatan itu belum kedaluwarsa sampai sekarang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
7













































