Kasus Kakek Gugat Cucu yang Masih Usia 12 Tahun karena Masalah Tanah, Psikolog Buka Suara

5 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini, viral pasangan kakek-nenek di Indramayu yang melayangkan gugatan hukum terhadap cucu mereka akibat masalah waris. Psikolog pendidikan anak dan remaja, Bernadette Cindy, menilai gugatan tersebut berpotensi berdampak serius pada kondisi mental cucu, terutama ZI yang masih berusia 12 tahun.

Menurut Cindy, anak seusia ZI masih sangat membutuhkan rasa aman dan stabilitas dalam relasi keluarga. Ketika gugatan justru datang dari anggota keluarga terdekat, hal ini berpotensi merusak rasa percaya serta keamanan emosional anak.

"Anak bisa mengalami kebingungan karena belum memahami persoalan orang dewasa. la bisa merasa terbebani, takut, cemas, bahkan bersalah, meskipun sebenarnya tidak memahami duduk perkara yang terjadi," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/7/2025).

Sorotan publik terhadap kasus ini juga bisa memperparah tekanan psikologis yang dirasakan anak. Cindy menilai, anak berisiko merasa tidak nyaman, takut keluar rumah, dan enggan berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

"Hal ini dapat memengaruhi performa akademik anak dan aktivitas sosialnya," kata Cindy.

Untuk meminimalisasi dampak psikologis terhadap anak, Cindy menilai peran ibu memiliki peranan penting. Ibu diharapkan mampu menjadi sosok aman bagi anak dengan cara menenangkan, memvalidasi perasaannya, dan menjelaskan situasi secara sederhana sesuai usia anak.

"Anak tidak perlu merasa bertanggung jawab. Penting untuk dijelaskan bahwa masalah ini akan diselesaikan oleh orang dewasa. Anak harus tetap bisa beraktivitas normal, bermain, belajar, dan melakukan hal yang ia sukai untuk menstabilkan kondisi emosinya," ujar Cindy.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dari profesional untuk kasus ini. Menurutnya, pendampingan dapat membantu anak memproses emosinya dengan sehat dan mengembangkan daya tahan mental dalam menghadapi tekanan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Kadi dan Narti terhadap kedua cucunya, ZI (12) dan Heryatno (20), serta ibu mereka Rastiah (37). Gugatan ini terjadi karena sengketa tanah yang kini menjadi rumah ZI.

Tanah tersebut dilaporkan dibeli secara patungan oleh kakek, nenek, dan ayah ZI yang telah meninggal. Kini, kakek-nenek menggugat cucunya untuk menguasai kembali tanah tersebut.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |