Kasus Rekening Koordinator AMPB Diblokir, Apakah Diperbolehkan?

5 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau Mas Botok menuai reaksi dari jagat media sosial (medsos). Bank Mandiri menyebut pemblokiran tersebut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Lawyer ILS Law Firm Syukrian Rahmatul'ula menjelaskan pemblokiran rekening bank adalah tindakan penghentian sementara atau pembatasan akses nasabah terhadap dana atau fasilitas di rekeningnya. Dalam praktiknya, pemblokiran biasanya terjadi karena beberapa alasan seperti masalah hukum, kredit macet, atau indikasi transaksi mencurigakan.

"Apakah bank bisa blokir rekening sepihak tanpa alasan? Secara prinsip, tidak boleh," tulis Syukrian dalam laman resmi ILS Law Firm yang dikutip Republika di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Syukrian menyebut bank tidak bisa sembarangan memblokir rekening nasabah tanpa dasar hukum atau tanpa klausul yang sudah disepakati bersama. Jika dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan sah, ucap dia, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," bunyi peraturan tersebut. 

Syukrian menyampaikan bank dapat memblokir rekening tanpa pemberitahuan dalam kondisi atas permintaan penyidik, kejaksaan, atau pengadilan (dalam perkara pidana); permintaan dari PPATK jika terkait indikasi pencucian uang. Syukrian mengatakan pemblokiran juga bisa dilakukan atas perintah dari OJK jika terkait pelanggaran aturan perbankan.

"Namun, jika pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah, nasabah berhak melawan secara hukum," lanjut Syukrian. 

Syukrian menyebut nasabah dapat meminta penjelasan resmi secara tertulis dari bank dan meminta salinan surat perintah dari lembaga berwenang. Dia menilai nasabah berhak mengajukan keberatan atau permintaan pembukaan blokir hingga mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi jika mengalami kerugian akibat pemblokiran tidak sah.

"Bank wajib menjalankan perintah lembaga berwenang dengan hati-hati. Tidak menyalahgunakan kewenangan pemblokiran," kata Syukrian. 

Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |