Kejagung: Riza Chalid di Singapura, 3 Kali Dipanggil Selalu Mangkir

11 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 22:08 WIB

Kejagung mengungkap keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu dipastikan ada di luar negeri.

Oeh sebab itu, Qohar mengatakan penyidik sampai saat ini masih belum bisa melakukan penahanan terhadap Riza Chalid dalam kasus ini.

"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/7).

Qohar menjelaskan Riza Chalid sedianya juga sudah 3 kali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa. Akan tetapi, kata dia, Riza Chalid mangkir dari seluruh panggilan tersebut.

"Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir," tuturnya.

Oleh sebab itu, Qohar mengatakan saat ini penyidik tengah berkoordinasi otoritas Singapura yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid.

"Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |