Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (21/7/2025) tengah malam.
"Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," kata Nurcahyo.
Berikut adalah daftar delapan tersangka kasus tersebut:
1. Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3. Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4. Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5. Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
6. Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
7. Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
8. SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Dalam kasus ini, Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kejagung menduga para tersangka diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Para tersangka dari pihak bank BUMD itu diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Kredit yang diberikan juga diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif.
Nurcahyo menjelaskan, tersangka Allan Moran Severino selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari bank DKI Jakarta tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia diduga memakai uang dari bank untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN)
Kemudian tersangka Babay Farid Wazad selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit, yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit.
"Dalam proses kredit ini selaku direksi komite, yaitu yang memiliki kewenangan pemutus kredit dari limit Rp 75 miliar sampai dengan Rp 150 miliar (berperan) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex," ujar Nurcahyo.
Tersangka Pramono Sigit diduga tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan. Dia juga diduga memutuskan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walau PT Sritex tidak termasuk kategori derbitur prima.
"Sementara tersangka Yuddy Renaldi, yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," kata Nurcahyo.
Kemudian, tersangka Benny Riswandi disebut memiliki kewenangan untuk memutus kredit modal kerja Rp 200.000.000.000, namun tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemilik kredit sesuai dengan prinsip terima hasil. Selanjutnya, tersangka Supriyatno diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.
"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun '99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ujar Nurcahyo.
Nurcahyo belum menjelaskan peran dua tersangka lainnya. Dia hanya perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1.088.650.808.028.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini