Kejagung Tunjukkan Uang Triliunan Rupiah Hasil Sitaan Korupsi Ekspor CPO

13 hours ago 1

Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih terkait kasus korupsi ekspor CPO.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menata tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menata tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas berjaga di dekat tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas berjaga di dekat tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas berjaga di dekat tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno memberikan keterangan usai konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas berjaga di dekat tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menata tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.

sumber : Republika

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |