Kelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS dan Soal Kepercayaan Umat

1 week ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Halal yang menjadi Founder Halal Corner, Aisha Maharani, menyampaikan keprihatinan sekaligus kewaspadaan atas kebijakan pemerintah yang disebut memberikan kelonggaran sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS.

Aisha menilai kebijakan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai deregulasi perdagangan.

“Ini bukan sekadar soal deregulasi perdagangan, ini menyentuh kepercayaan dan pandangan umat Muslim Indonesia terhadap konsumen Muslim, yang 90 persen lebih penduduknya beragama Islam,” ujar Aisha saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, produk halal bukan hanya preferensi konsumsi, melainkan bagian dari hak keyakinan dan kepastian syariah bagi umat Islam ketika membeli, mengonsumsi, maupun menggunakan suatu produk.

Aisha mengakui pentingnya perjanjian dagang untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia, kata dia, membutuhkan akses pasar yang lebih luas, investasi, serta peluang ekspor-impor yang adil.

Namun, ia menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan standar halal yang telah diatur dalam regulasi nasional.

“Regulasi halal sudah diatur dalam undang-undang nasional — tidak bisa serta-merta 'ditunda' atau 'dipermudah' hanya karena alasan perdagangan internasional,” ucapnya.

Ia menilai, jika benar terdapat kelonggaran sertifikasi halal bagi produk impor tertentu seperti kosmetik dan alat medis, maka ada sejumlah konsekuensi serius yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, kepastian syariah bagi konsumen Muslim berpotensi terabaikan karena tidak adanya jaminan mutlak bahwa produk yang beredar sesuai dengan standar halal yang diyakini.

Kedua, kebijakan tersebut dinilai dapat mempertaruhkan kedaulatan peraturan nasional demi kepentingan bilateral. “Kedaulatan peraturan nasional dipertaruhkan demi kepentingan bilateral dan itu bisa jadi pintu masuk bagi pengaruh asing memengaruhi kebijakan domestik,” katanya.

Ketiga, Aisha juga menyoroti potensi ketimpangan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM halal, yang selama ini diwajibkan memenuhi standar sertifikasi halal yang ketat.

Sebagai pegiat ekonomi halal, Aisha menilai Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat halal dunia. Karena itu, ia mempertanyakan arah kebijakan tersebut.

Ia mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah, apakah kebijakan ini bersifat sementara atau permanen? Bagaimana memastikan produk yang tidak melalui sertifikasi halal tetap aman bagi konsumen Muslim? serta apakah ada mekanisme pengawasan dan transparansi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Karena yang kita butuhkan bukan sekedar aturan perdagangan, tetapi perlindungan terhadap identitas konsumen Muslim di Indonesia.,” ujarnya.

Ia pun mendorong pemerintah memberikan klarifikasi terbuka, garansi perlindungan konsumen, serta melakukan peninjauan ulang yang komprehensif sebelum kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan secara luas.

Menurut Aisha, dampak kebijakan ini terhadap ekosistem halal, kepercayaan publik, dan kedaulatan regulasi nasional berpotensi lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek yang dijanjikan.

“Umat Islam Indonesia wajib meminta klarifikasi, garansi, dan tinjauan ulang yang lebih kuat sebelum kebijakan seperti ini diberlakukan,” katanya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |