Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta kembali mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, Wayan mempersoalkan penyitaan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wayan diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Depok.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan," kata Halida saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Permohonan ini didaftarkan pada Rabu (13/5) lalu. Sidang perdana digelar hari ini.
"Hakim tunggal Eman Sulaeman," imbuhnya.
Petitum permohonannya hampir serupa dengan Praperadilan yang telah diajukan sebelumnya dengan nomor perkara: 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Satu di antaranya mengenai penyitaan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Februari lalu.
Wayan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya penangkapan yang dilakukan Termohon (KPK).
"Untuk itu, memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan tersangka."
"Menyatakan bahwa Surat Tanda penitipan Dokumen/Barang No. STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Bukti nomor: STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026 dan Berita Acara Penyitaan 6 Februari 2026 adalah tidak sah dan ti dak dapat digunakan sebagai alat bukti," sambung permohonan tersebut.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Pimpinan KPK RI nomor: 264 Tahun 2026 Tanggal 06 Februari 2026 tentang Penetapan Tersangka kepada Pemohon.
Lalu menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penahanan nomor: Sprint.Han/26/DIK.01.03/01/02/2026 yang dikeluarkan Termohon.
Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya Berita Acara Perpanjangan Penahanan tertanggal 25 Februari 2026, yang dikeluarkan KPK.
Serta menghukum KPK selaku Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Apabila Hakim Pemeriksa Perkara a quo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup bunyi permohonannya.
Sementara itu, KPK memohon penundaan sidang yang dijadwalkan pada hari ini.
"KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis.
KPK menetapkan Wayan bersama wakilnya Bambang Setyawan atas penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka. Mereka ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4

















































