Kemenpar lakukan penertiban pada akomodasi yang tak punya izin usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Pariwisata melaksanakan penertiban terhadap akomodasi yang terdaftar di agen perjalanan daring namun belum memiliki izin berusaha. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan bahwa kementeriannya terus berkoordinasi dengan agen perjalanan daring (OTA) asing untuk mendata akomodasi yang belum berizin. "Akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," kata Rizki usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu.
Pemerintah akan membangun sistem baru bernama ePA untuk mempermudah pendataan dan monitoring. Sistem ini akan terhubung dengan Kementerian Pariwisata, memastikan kerahasiaan data tetap terjaga. Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaku usaha akomodasi untuk mendaftarkan izin usahanya sesuai hukum yang berlaku.
Rizki menilai bahwa kebijakan ini akan mempermudah pelacakan pelaku usaha yang belum mematuhi aturan, serupa dengan yang sudah diterapkan di Jepang dan Australia. Pada bulan Maret 2026, tren perizinan pengelola vila meningkat, terutama di Bali.
Untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah menggelar pilot project di lima destinasi: Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan NTB. Dalam waktu dekat, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana akan bertemu dengan pengelola OTA untuk membahas masalah ini.
Kementerian Pariwisata juga mendorong seluruh pengelola OTA untuk mendirikan kantor resminya di Indonesia. Data per 13 Mei 2026 menunjukkan lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi sudah terdaftar dalam OSS, meningkat 45,4 persen sejak inisiasi dimulai pada 31 Maret tahun lalu. Meski demikian, masih ada sekitar 470 ribu akomodasi yang belum memiliki izin usaha.
Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan ini adalah melalui program coaching clinic guna memberikan pembinaan dan pelatihan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata. Kementerian Pariwisata akan membantu pelaku usaha dalam mengurus pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko.
"Ini menjadi tugas bersama untuk memperbaikinya," ujar Widiyanti.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

6 hours ago
3














































