Konferensi pers kasus penyelundupan emas ilegal.(Dok. Antara)
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik penyelundupan ekspor emas ilegal secara menyeluruh. Penelusuran akan dilakukan mulai dari sisi hulu hingga hilir guna memutus rantai distribusi komoditas ilegal tersebut.
Langkah ini diambil menyusul keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menyatakan bahwa penegakan hukum akan difokuskan pada aktor-aktor kunci di balik kegiatan tersebut.
Pelacakan Pemodal dan Legalitas Tambang
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8), Sahid menjelaskan bahwa penelusuran mencakup pelacakan pemodal utama. Mengingat sektor pertambangan merupakan industri padat modal, keterlibatan pihak penyokong dana menjadi poin krusial dalam penyidikan.
“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” ujar Sahid.
Selain pemodal, pemerintah akan memeriksa aspek legalitas kegiatan tambang secara mendalam. Hal ini meliputi:
- Kepemilikan dan keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Perizinan pengolahan hasil tambang.
- Kesesuaian operasional dengan regulasi yang berlaku.
Sanksi Pidana Berdasarkan UU Minerba
Proses penegakan hukum ini akan dikaitkan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
“Kami kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi, kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” tambah Sahid.
Data Penindakan Bea Cukai 2026
Upaya sinkronisasi data antara ESDM dan Bea Cukai ini memperkuat pengawasan di pintu keluar internasional. Berdasarkan data terbaru, DJBC kembali menggagalkan ekspor emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Sebelumnya, pada periode 10-11 Agustus 2026, petugas juga mengamankan 23,793 kg emas dengan nilai pasar mencapai Rp63 miliar. Secara akumulatif, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bea Cukai telah menggagalkan 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total nilai mencapai Rp846,94 miliar.
Penelusuran dari sisi hulu diharapkan dapat mengidentifikasi lokasi tambang ilegal yang menjadi sumber emas selundupan, sehingga penindakan tidak hanya berhenti pada kurir di bandara, tetapi menjangkau hingga ke titik produksi. (Ant/H-3)













































