Kerek Penjualan, Penurunan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Dikaji

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 26 Sep 2025 11:30 WIB

Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan. Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai salah satu upaya merangsang daya beli masyarakat. CNN Indonesia/Joakhim Tharob

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai salah satu upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan.

"Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama, kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun," ujar Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, pada forum Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (25/9).

Atong menjelaskan, gabungan pajak kendaraan dinilai terlalu besar, yakni hampir mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan, yang merupakan gabungan dari pajak BBNKB, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tarif lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Atong, fokus penyesuaian akan diarahkan dan diutamakan pada BBNKB terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dinilai lebih realistis karena berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sifatnya diatur melalui undang-undang, sehingga perubahan tidak bisa dilakukan secara cepat.

"Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN, karena kemarin itu kalau dibuka dari surat Permendagri, soal BBN untuk EV saat itu, itu dimungkinkan. Sehingga harga bisa diturunkan di tengah daya beli masyarakat tengah turun. Harapannya ada pembeli," ucap Atong dikutip dari Antara, Jumat (26/9).

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan dapat lebih terjangkau di tengah penurunan daya beli masyarakat. Harapannya, kebijakan tersebut dapat merangsang permintaan pasar dan memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional.

Meski demikian, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan terus menimbang skema yang paling sesuai agar tujuan menjaga stabilitas daya beli dan mendukung pertumbuhan sektor otomotif dapat tercapai tanpa mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Sejauh ini, baru kendaraan bermotor berbasis baterai yang dibebaskan dari pajak PKB dan BBNKB.

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |