Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto diperisa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati di Pengadipan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).(Antara)
KETUA amar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewa. Pengakuan tersebut disampaikan Ferry saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7).
Ferry, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Indria Putra Persada, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui seorang pengusaha bernama Nur Widayat. Menurut Ferry, Nur Widayat mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewa untuk menerima dana tersebut.
"Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa," ujar Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Dalam kesaksiannya, Ferry mengungkapkan bahwa penyerahan uang bermula dari arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin. Ia menyebut Dheky menginformasikan akan ada utusan Sudewa yang menemui dirinya untuk meminta sejumlah uang.
PT Indria Putra Persada diketahui merupakan pemenang tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar. Ferry menyebutkan bahwa uang Rp125 juta yang diserahkan tersebut diambil dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek tersebut.
Ferry berdalih, pemberian uang itu dikira berkaitan dengan dukungan Sudewa yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Solo. Ia berharap Sudewa dapat membantu kelancaran proses pembebasan lahan di lokasi proyek. Namun, Ferry mengaku tidak mengenal Sudewa secara langsung dan tidak bisa memastikan apakah uang tersebut benar-benar sampai ke tangan yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Sudewa didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total mencapai Rp3,8 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026.
Persidangan ini merupakan kelanjutan setelah Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi terdakwa pada 28 Juni 2026 lalu. Proses hukum sempat diwarnai kericuhan oleh pendukung Sudewa usai putusan sela, yang memaksa pihak kepolisian melakukan evakuasi selama satu setengah jam. (Ant/I-1)


















































