Komisi VI Ungkap Rincian Rapat dengan Menteri BUMN dan CEO Danantara

13 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian BUMN serta rapat dengar pendapat dengan Danantara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa Komisi VI menerima penjelasan dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, terkait sejumlah hal.

“Struktur entitas Danantara terdiri dari BPI Danantara, holding operasional (PT Danantara Asset Management), dan holding investasi (PT Danantara Investment Management), beserta masing-masing kewenangan dan perannya,” ujar Andre saat membacakan kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian BUMN dan Danantara bersama Komisi VI DPR.

Andre menyampaikan, Komisi VI menerima penjelasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding operasional yang mencakup 22 program kerja, antara lain restrukturisasi bisnis maskapai, manufaktur baja, kereta cepat, dan asuransi; konsolidasi bisnis BUMN bidang karya, pupuk, rumah sakit, perhotelan, gula, hilir minyak, asuransi, manajemen aset, kawasan industri; serta pengembangan bisnis koperasi Merah Putih, pangan, baterai kendaraan listrik, farmasi, semen, perbankan syariah, telekomunikasi, dan galangan kapal.

Selain itu, turut dibahas penyelesaian tata kelola pendukung bisnis dan organisasi PT Danantara Asset Management melalui kebijakan dan prosedur human capital, keuangan, manajemen risiko, dan aspek legal untuk mendukung operasional perusahaan tersebut.

“Komisi VI juga mendorong Kementerian BUMN dan BPI Danantara memberikan perhatian penuh dalam perencanaan dan pelaksanaan RKAP tahun 2025 untuk PT Danantara Asset Management,” ucap Andre.

Komisi VI, lanjut Andre, mendorong Kementerian BUMN dan BPI Danantara untuk memastikan rencana kerja senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian yang dilandasi kelayakan bisnis yang tepat dan efektif, meningkatkan fungsi pengawasan penggunaan dana pada setiap rencana kerja sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan, serta memastikan implementasi tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan program kerja di lingkungan BUMN.

“Komisi VI meminta Kementerian BUMN dan BPI Danantara meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pengembangan BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari tumpang tindih fungsi, tugas, dan kewenangan,” ujar Andre.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |