Komisi XII Akan Tinjau Lokasi 3 Perusahaan Swasta Perusak Raja Ampat

10 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi XII DPR RI berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi operasional tiga perusahaan swasta yang dinilai merusak kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Rencana ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, setelah mengkritik penanganan yang tidak seimbang terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Ia pun menyoroti perbedaan perlakuan antara PT Gag Nikel yang sudah ditindak pemerintah dengan tiga perusahaan swasta yang menurutnya belum mendapat tindakan memadai.

"Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Bambang menjelaskan, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima oleh Komisi XII DPR RI. Perusahaan ini disebut menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.

Sementara itu, PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024. Dirinya menyebut lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Adapun PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini menurut ia tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Ironisnya, kata Bambang, justru PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam, yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional.

Padahal, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi XII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat.

Di samping itu, ia menambahkan, dari informasi diterima Komisi XII DPR, izin PT GAG adalah ijin kontrak karya. Sementara izin tiga perusahaan swasta adalah izin pemerintah setempat.

Secara derajat perijinan sangat berbeda jauh antara Kontrak Karya dengan ijin dari Pemda. Bahkan infonya PT KSM izinnya diterbitkan oleh Bupati, dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk.

"Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia," tegas Bambang.

Maka dari itu, ia melanjutkan, Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi ketiga perusahaan tersebut untuk mengecek kondisi di lapangan.

Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, Bambang mendorong agar izin operasional ketiga perusahaan tersebut dicabut secara permanen.

"Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa," pungkasnya.

(rir)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |