REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntut penegakan hukum dan pemulihan hak korban dalam peristiwa operasi keamanan di Distrik Kembru, Papua Tengah pada 13–14 April 2026. Dalam operasi TNI tersebut, menurut temuan Komnas HAM, dua ibu hamil beserta janin mereka juga meninggal.
Desakan tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Saurlin memaparkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tim Komnas HAM melakukan langkah yang meliputi penelaahan dokumen investigasi, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Polda Papua, serta mengambil keterangan langsung dari saksi korban di Nabire dan Jayapura.
“Komnas HAM menemukan empat hal krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait operasi keamanan oleh Satgas Habema pada 13–14 April 2026 di Distrik Kembru,” ujar Saurlin dalam keterangannya pada Rabu (12/8/2026).
Menurut Saurlin, temuan pertama berkaitan dengan validasi jumlah korban. Komnas HAM memverifikasi data korban terdiri atas 12 warga meninggal dunia, delapan warga luka-luka, serta satu warga perempuan berinisial MW, 48 tahun, dinyatakan hilang.
Dari 12 korban meninggal dunia tersebut, dua diantaranya merupakan ibu hamil beserta janin yang telah berusia sembilan bulan. Seorang anak berusia tujuh tahun juga tercatat sebagai korban dengan luka tembus di dada kanan. Saurlin juga mengungkapkan adanya temuan bukti lapangan berupa selongsong peluru.
“Tim penyelidik menemukan 36 selongsong peluru di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti yang diduga berasal dari operasi pembersihan pada pukul 05.00 sampai 06.00 WIT,” kata Saurlin.
Dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM menemukan adanya perbedaan keterangan mengenai penembakan terhadap empat orang. Pihak TNI menyatakan empat orang ditembak dalam rangka penindakan atas serangan balik TPNPB-OPM berdasarkan bukti rekaman Handy Talkie (HT). Sementara itu, seluruh saksi korban menyatakan bahwa pelaku penembakan memiliki ciri-ciri aparat TNI.
“Pihak TNI menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa mereka menembak empat orang hingga meninggal dunia. Tembakan tersebut merupakan respon dari TNI karena serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM,” ujar Saurlin.

2 hours ago
3














































