KPPG Semarang Selidiki Dugaan SPPG Beli Telur Ayam di Bawah HAP

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang mengatakan akan menyelidiki praktik pembelian ayam dan telur oleh SPPG dengan harga lebih rendah dari Harga Acuan Penjualan (HAP). Hal itu merespons aksi unjuk rasa para peternak unggas di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) baru-baru ini yang turut menyuarakan rendahnya harga pembelian produk mereka oleh SPPG. Namun, KPPG mengakui belum ada instrumen sanksi terhadap SPPG jika melakukan pembelian produk di bawah HAP.

“Kami mungkin nanti akan mendalami,” ungkap Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha KPPG Semarang Bagus Anindito ketika diwawancarai terkait keluhan kelompok peternak yang mengeluhkan rendahnya harga pembelian produk mereka oleh SPPG, Rabu (12/8/2026).

Dia menjelaskan, pada 19 Juni 2026 lalu, sudah dilaksanakan pertemuan untuk membahas serapan daging dan telur ayam oleh SPPG di Kantor Pemprov Jateng. Pertemuan itu dihadiri perwakilan Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Jateng, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jateng, Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Jateng, serta Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN RI. Wakil Gubernur Jateng turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Bagus menerangkan, seusai pertemuan, para pihak menandatangani nota kesepahaman. Salah satu isinya adalah soal harga pembelian daging dan telur ayam oleh SPPG dari peternak. “Kalau harga telur itu di Rp 26 ribu per kilo. Lalu harga daging ayam Rp 35 ribu per kilo. Itu juga sudah langsung kami buatkan nota dinas,” ujarnya.

Dia menambahkan, nota dinas diterbitkan pada 30 Juni 2026 dan langsung dikirimkan ke 2.400-an SPPG di 20 kabupaten/kota di Jateng yang berada di bawah naungan KPPG Semarang. Bagus mengatakan, isi nota dinas tersebut sama dengan butir-butir dalam nota kesepahaman yang diteken di Kantor Pemprov Jateng pada 19 Juni 2026.

Dalam nota dinas tersebut, KPPG Semarang juga meminta para kepala SPPG untuk membuat laporan pembelanjaan secara berjenjang melalui korwil. Hal itu untuk mengetahui apakah ada pembelian produk atau bahan baku dari luar wilayah operasional mereka.

Meski akan menyelidiki dugaan pembelian produk dari peternak unggas dengan harga di bawah HAP, Bagus mengakui sejauh ini belum ada ketentuan sanksi bagi SPPG yang melakukan praktik tersebut. “Mungkin nanti kita lebih ke imbauan, ya,” kata dia.

Bagus menambahkan, untuk sementara pihaknya akan menghimpun data terlebih dahulu. “Kami akan mengumpulkan data dulu dari koordinator wilayah, itu sebenarnya mereka belanjanya di mana? Kemudian harga belinya berapa di SPPG? Lalu harga HAP-nya dari dinas perdagangan itu berapa?” ujar Bagus.

Dia memastikan KPPG Semarang akan menyelidiki isu tersebut secara komprehensif. “Pasti akan kami lakukan pendalaman,” ucapnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |