Kopda Bazar Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

10 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 21 Jul 2025 13:44 WIB

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan tiga polisi saat penggerebekan judi. Sidang pembelaan terdakwa atau pleidoi akan digelar pekan depan. Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Oknum TNI, Kopda Bazarsah, dituntut untuk dijatuhi hukuman mati karena menembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas.

Terdakwa dinilai oditur militer telah bersalah melakukan aksi penembakan terhadap tiga aparat penegak hukum yang melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan pada 17 Maret 2025 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Oditur Militer Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang menyatakan terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana sebagaimana ketentuan pasal 340 KUHP.

Kedua, memiliki dan menggunakan senjata api serta amunisi sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan ketiga mengadakan perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencarian sebagaimana ketentuan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati dan dipecat dari anggota TNI," tegas Oditur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di masyarakat, kedua perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Ketiga perbuatan terdakwa merusak sendi- sendi disiplin di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam khususnya dan Kodam II/SWJ pada umumnya, dan keempat akibat perbuatan terdakwa menimbulkan tiga korban aparat kepolisian.

Dalam tuntutan itu, Oditur juga menyatakan salah satu yang memberatkan terdakwa adalah sudah pernah dihukum atas tindakan pidana kepemilikan senjata api putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang nomor 09-K/PM 1-04/AD/1/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara 5 bulan 25 hari.

"Sementara untuk hal-hal yang meringankan nihil," tegas Oditur.

Kopda Bazarsah melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan yang akan dijadwalkan pada sidang 28 Juli 2025.

"Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yang mulia," ujarnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |