Korupsi Alkes Rp377 M, Eks Dirut PT Indofarma Divonis 10 Tahun Bui

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.

"Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Bambang Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengutip detikcom, Senin (16/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," imbuh hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Arief membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana 3 bulan penjara.

"Dan pidana denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ujar hakim.

Hakim menyatakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp377.491.463.411,23. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Arief ikut membayar uang pengganti 60 persen dari total kerugian negara yakni sebesar Rp226.494.878.046,738.

"Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan uang pengganti yang dibebankan penuntut umum kepada terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan Arief ikut menikmati duit korupsi dalam kasus ini. Menurut hakim, jaksa juga tidak dapat menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan terkait duit yang mengalir ke Arief.

"Bahwa majelis hakim berpendapat bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri Terdakwa Arief Pramuhanto. Bahwa penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima oleh terdakwa Arief Pramuhanto," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melawan hukum. Namun hakim menyatakan perbuatan Arief semata mengejar kinerja PT Indofarma agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan.

"Menimbang bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pengelolaan bisnis PT Indofarma Global Medika dan tata kelola keuangannya telah dilakukan tidak profesional dan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara semata-mata dilakukan terdakwa untuk mengejar agar kinerja PT Indofarma Global Medika terlihat baik dan memperoleh keuangan," ucap hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Arief tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yakni Rp 377 miliar.

Selain itu, perbuatan Arief dalam mengelola badan usaha milik negara (BUMN) menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja dan pencapaian BUMN di Indofarma.

Pertimbangan meringankan vonis ialah Arief berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain. Hakim menyatakan Arief melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka ialah Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manajer Akuntansi PT IGM periode 2022-2023.

Sebelumnya, Arief didakwa merugikan keuangan negara Rp 377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023

"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama PT Indofarma dan Komisaris Utama PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya yaitu sebesar Rp 377.491.463.411,23 (Rp 377,4 miliar)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |