Korupsi Makin Kompleks, Penegakan Hukum Didorong Lebih Transparan dan Akuntabel

5 days ago 4
Korupsi Makin Kompleks, Penegakan Hukum Didorong Lebih Transparan dan Akuntabel Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia dinilai menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Tantangannya bukan sekadar memperbanyak penindakan, tapi memastikan kewenangan penegak hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, bebas konflik kepentingan, dan adil.

Persoalan tersebut mengemuka dalam bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang menghadirkan tujuh tokoh hukum, mantan pejabat, dan aktivis antikorupsi, di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan lemahnya kontrol terhadap penggunaan kewenangan menjadi salah satu persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Saut, penegakan hukum harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan fairness. Prinsip itu juga harus diterapkan secara konsisten agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam perkara yang memiliki keterkaitan. Ia menambahkan penguatan kode etik penting sebagai lapisan awal pengawasan aparat. Pelanggaran etik yang dibiarkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai hukum pidana korupsi berpotensi digunakan secara berlebihan untuk persoalan yang sebenarnya memiliki mekanisme pengaturan melalui undang-undang sektoral.

Menurut Chairul, tidak setiap persoalan yang menimbulkan kerugian negara harus otomatis dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi. Ketidakjelasan prioritas dapat membuka ruang bagi penegakan hukum yang selektif.

Ia juga mengingatkan munculnya pola suap yang berbeda. Jika sebelumnya suap dipahami sebagai upaya agar seseorang terbebas dari hukum, kini terdapat potensi suap untuk membuat pihak lain justru dihukum.
“Hukum ini jadi alat untuk melancarkan satu agenda tertentu,” ujarnya.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyampaikan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penegak hukum harus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
Menurut Yenti, pelaku TPPU tidak selalu merupakan pelaku tindak pidana asal. Karena itu, ketidakwajaran kekayaan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan melalui data PPATK, transaksi perbankan, dan LHKPN.
“Ketika ada orang-orang pihak-pihak tertentu yang pada dirinya ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jati dirinya, itu sudah ada indikasi TPPU,” katanya.

Tokoh pers nasional dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengutarakan pemberantasan korupsi sudah menghadapi beban yang semakin besar karena belum memiliki skala prioritas dan target yang jelas.

“Pemberantasan korupsi ini sudah sampai tahap kewalahan,” kata Dahlan. 

Ia mengusulkan pembenahan dilakukan bertahap, termasuk memfokuskan penguatan aparat penegak hukum selama lima tahun sebelum memperluas sasaran kepada kelompok lainnya.

Sementara itu, advokat Petrus Selestinus mengatakan investigasi Komite Solidaritas untuk Masyarakat (Kosmak) terhadap enam perkara menemukan dugaan pola berulang dalam penggunaan kewenangan penegak hukum. Ia menegaskan proses hukum harus tetap berdasarkan aturan dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruar Siahaan mengatakan independensi peradilan tidak hanya berarti bebas dari tekanan dan pengarahan, tetapi juga bebas dari suap. Ia mendorong pengawasan melalui audit dan legal audit terhadap kinerja aparat.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta juga menilai audit diperlukan karena persoalan penegakan hukum terjadi dari hulu hingga hilir, mulai rekrutmen hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan kewenangan kuat, tetapi kewenangan harus disertai kontrol, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa pembenahan itu, perluasan kewenangan dan peningkatan penindakan justru berisiko tidak sejalan dengan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi negara. (H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |