KPK Cecar Eks Menag Gus Yaqut Soal Kerugian Negara Perkara Kuota Haji 

5 hours ago 2

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, diperiksa selama hampir lima jam dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026). KPK kembali melempar alasan usai memilih tak menahan Yaqut. 

KPK mengaku kali ini Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK secara khusus mencecar penghitungan kerugian negara di kasus kuota. 

"Hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026). 

KPK menegaskan pemeriksaan Yaqut dalam rangka melengkapi informasi perkara kuota haji. KPK menyatakan Yaqut belum ditahan walau menyandang status tersangka karena sesuai kebutuhan penyidik. 

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," ujar Budi. 

Diketahui, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Jumat (30/1/2026) selama hampir lima jam. Yaqut menepis sekala tuduhan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji saat ditanyai awak media. 

KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka. 

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |