REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pascapenandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai perhatian luas dari publik. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah wacana produk asal AS yang masuk ke Indonesia tidak perlu lagi mengantongi sertifikasi halal.
Isu ini memicu kekhawatiran, mengingat jumlah umat Muslim di Indonesia mencapai sekitar 230 juta jiwa. Bahkan berbagai desakan agar Pemerintah tidak tunduk terhadap tekanan asing dalam hal kebijakan sertifikasi halal terus berdatangan, tak terkecuali dari Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam konteks kesepakatan dagang dengan AS tersebut.
"Sertifikat halal wajib diterapkan di sini, supaya publik yang mayoritas Muslim terlindungi," kata Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. M. Baiquni, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, sertifikat halal bukan hanya kepentingan umat Islam, melainkan juga seluruh bangsa Indonesia. Sertifikasi halal mencakup jaminan kualitas, asal-usul bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi.
"Produk dari mana pun, termasuk dari luar negeri, harus dicek dan diuji. Sama halnya ketika kita memasukkan barang ke negara lain, mereka akan melakukan pemeriksaan hingga memenuhi standar sertifikasi yang berlaku di negara tersebut," ujarnya.
Baiquni juga menyebutkan, dukungan publik sangat mungkin menguat apabila terdapat produk yang lolos tanpa sertifikasi halal. Bahkan, potensi gerakan boikot dapat muncul jika kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan prinsip kedaulatan negara.
"Saya kira dukungan dari publik, kalau nanti ada produk-produk yang masuk, lolos tanpa sertifikat (halal) semacam itu, kita bisa melakukan gerakan boikot. Karena itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada, bahwa setiap negara punya daulat untuk menata dari proses-proses tersebut," ucapnya.
UGM, lanjutnya, saat ini tengah menyiapkan naskah akademik untuk disampaikan kepada pemerintah, DPR, hingga lembaga terkait. Kajian tersebut akan menelaah potensi pelanggaran pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan apabila kebijakan tersebut diterapkan.
"Kita teruskan dengan naskah-naskah akademik yang bisa disusun oleh para guru besar dan dosen untuk bisa kita sampaikan pada pemerintah, maupun DPR, maupun lembaga-lembaga lain ya, termasuk kedutaan dan seterusnya," ujarnya.
"Dari kajian sementara ada beberapa yang terkait dengan potensi atau indikasi pelanggaran, sehingga ini perlu kita konsolidasi secara ilmu pengetahuan bagaimana solusinya, sebab kita jangan membiarkan Presiden kita masuk dalam perangkap yang akhirnya nanti akan merugikan bangsa Indonesia," ucap dia.

2 hours ago
2
















































