CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 16:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Penyitaan dilakukan pada Senin (4/8).
"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/8).
Budi menuturkan uang dari pihak Siman Bahar itu disita karena diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknis (penyitaan) pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," imbuhnya.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada Senin, 5 Juni 2023 lalu, KPK mengumumkan kembali telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Yang bersangkutan sebelumnya menang melawan KPK di tahap Praperadilan.
Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Di antaranya Direktur PT Antam Tbk tahun 2013-2015 Tato Miraza; Pengawas Pemurnian Emas Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam Tbk tahun 2012-2018, Rajab; Accounting, Tax and Budgeting Manager di UBPP LM PT Antam Tbk 10 Desember 2019-saat ini, Abisetyo Arrozaq Wijaya.
Selanjutnya Marketing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk 2011-2015 Bambang Wijanarko; Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk 13 Mei 2019-saat ini, Kunto Hendrapawako.
Lalu Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019-saat ini, Suhartono; serta Vice President Operation di UBPP LM PT Antam Tbk 2015-2016 dan General Manager UBPP PT Antam Tbk 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena.
(ryn/isn)