Logo KPPU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemanggilan terhadap dua platform raksasa di Indonesia yakni TikTok dan Tokopedia terkait penyelidikan atas dugaan praktik monopoli ekosistem digital e-commerce.
Proses pemanggilan tersebut dilakukan menyusul aduan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha pasca-integrasi layanan TikTok Shop dan Tokopedia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan investigator KPPU saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti yang dibutuhkan, sebelum kemudian memasuki tahap persidangan.
“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin, lewat keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).
Setelah penyelidikan, proses masih akan berlanjut ke pemberkasan, hingga kemudian persidangan. Terkait dengan pemenuhan panggilan pihak TikTok sebagai terlapor, Deswin menyebut penjadwalan ulang masih dilakukan setelah pemanggilan sebelumnya belum membuahkan hasil. “Masih dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Deswin.
Investigasi itu bermula dari laporan APLE mengenai dugaan monopoli ekosistem digital yang melibatkan TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
APLE memperkirakan berkurangnya kompetisi di ekosistem digital berpotensi menimbulkan kerugian sebesar 10-15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.750 triliun. Angka itu mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang dinilai menghambat persaingan.

2 hours ago
2
















































