Kritisi Menteri P2MI, LBH: Warga Terpaksa Kerja di Luar Negeri karena Upah Rendah

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengkritisi komentar Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang mendorong masyarakat bekerja di luar negeri sebagai solusi menekan angka pengangguran. Hal itu disampaikan Karding ketika meresmikan Migrant Care di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/6/2025) lalu. 

"Orang terpaksa bekerja di luar negeri tidak terlepas dari kondisi upah minimum yang rendah, ketiadaan lapangan pekerjaan, serta ketiadaan tempat pelatihan untuk meningkatkan keterampilan para pekerja," kata LBH Semarang dalam pernyataannya mengkritisi komentar Karding, Ahad (29/6/2025).

LBH Semarang mengungkapkan, kegagalan negara dalam memenuhi hak warga negara atas pekerjaan tidak terlepas dari skema industri di Indonesia yang bergantung pada pemodal yang sangat mudah melakukan relokasi. Selain itu, LBH Semarang berpendapat, tak ada solusi dari pemerintah untuk membangun industri yang memberikan jaminan dan kesejahteraan terhadap buruh.

LBH Semarang mencatat, devisa yang diperoleh negara dari pekerja migran Indonesia (PMI) pada 2024 mencapai Rp 253,3 triliun. Hal itu menunjukkan kontribusi besar PMI bagi perekonomian negara.

Meski menyumbang devisa cukup signifikan, LBH Semarang menyebut, perlindungan negara terhadap PMI belum optimal. "SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) mencatat sepanjang 2019 sampai 2024, lebih dari 1.800 orang buruh migran Indonesia terindikasi kuat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata LBH Semarang. 

LBH Semarang mengungkapkan, saat ini mereka bersama SBMI sedang menangani dua kasus TPPO pada sektor awak kapal perikanan. Kedua kasus tersebut sudah pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pemalang. 

Selain itu, LBH Semarang dan SBMI juga tengah menangani kasus TPPO calon PMI yang hendak bekerja ke Selandia Baru. Saat ini kasus tersebut masih berproses di Polda Jawa Tengah. Ada pula kasus TPPO penipuan daring (online scam) Myanmar yang sedang ditangani LBH Semarang dan SBMI. 

"Semua kasus TPPO tersebut tidak bisa lepas dari kondisi ekonomi politik serta regulasi yang tidak memadai untuk memberikan pelindungan terhadap, baik calon tenaga kerja migran, pekerja yang sedang bekerja, dan pekerja yang telah purna," kata LBH Semarang. 

LBH Semarang menekankan, mendorong masyarakat menjadi PMI bukan solusi menciptakan kesejahteraan. Menurut mereka, ketimpangan pendapatan yang saat ini masih berlangsung adalah persoalan yang harus diatasi. 

"Jawaban untuk menekan angka pengangguran dengan menjadi pekerja migran hanya akan menjadi petaka masuk ke lubang buaya, dikarenakan regulasi yang ada belum memadai dan keberpihakan negara untuk menjamin serta kepastian kesejahteraan para buruh migran," kata LBH Semarang.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |