Potret anak eks Bupati Sleman yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sleman, Senin (22/6/2026), malam.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim kuasa hukum anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), memprotes langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang langsung menahan kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Senin (22/6/2026) malam. Penasehat hukum Raudi, Soepriyadi, mengatakan penahanan dilakukan saat kondisi kesehatan kliennya belum pulih sepenuhnya. Ia menyampaikan hasil pemeriksaan dokter dari RSUD Sleman menunjukkan kliennya sedang sakit dan tidak layak menjalani tindakan paksa berupa penahanan.
Menurutnya, saat diperiksa tekanan darah Raudi mencapai angka 150 dan yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan setelah beberapa hari sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit. "Dokter RSUD Sleman menyatakan beliau (RA) sakit dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan apa pun atau upaya paksa. Kondisinya juga masih pemulihan karena baru keluar dari rumah sakit sekitar tiga sampai empat hari lalu," kata Soepriyadi kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
Ia mempertanyakan keputusan kejaksaan yang kemudian meminta pemeriksaan ulang di klinik internal Kejari Sleman. Menurut Soepriyadi, meski hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah yang sama, dokter klinik justru menyatakan Raudi dalam kondisi sehat sehingga dapat ditahan.
Kondisi tersebut dinilai janggal oleh tim kuasa hukum. "Masa tensi 150 dikatakan sehat? Ini ada apa? Apakah memang mau dipaksakan untuk ditahan?," ujarnya.
"Kami melihat pihak Kejaksaan Negeri Sleman ini menghilangkan hak asasi manusia dari klien kami. Masa orang sakit dipaksakan untuk ditahan dengan alibi dokter klinik mengatakan sehat? Kan enggak seperti itu. Itu yang saya kritisi ya. Itu pendapat saya," ucapnya menambahkan.

13 hours ago
7

















































