Tim kuasa hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir (kiri) bersama Istri terpidana Nadiem Makarim, Franka Franklin (membelakangi) melaporkan empat hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin(Usman Iskandar/MI)
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang mengadili perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Laporan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Nadiem kepada pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir mengatakan KY akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran etik hakim sesuai kewenangannya.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” kata Anita melalui keterangannya, Senin (6/7).
Menurutnya, perkara korupsi Chromebook sejak awal telah menjadi perhatian KY. KY, ujar dia, juga melakukan pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim.
Anita menegaskan, karena pekara tersebut mendapat sorotan publik, KY berkomitmen merespons laporan secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka. Ia menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa menyentuh aspek teknis yudisial.
Ia menambahkan, KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi putusan pengadilan. Namun, lembaga tersebut akan tetap mengawasi proses banding yang diajukan pihak Nadiem Makarim guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan secara berintegritas.
“KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” ujar Anita. (H-4)


















































