loading...
Pemerintah menetapkan kebijakan baru penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg per 1 Februari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan liquefied petroleum gas ( LPG ) 3 kg per 1 Februari 2025. Dalam kebijakan baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg sampai ke tingkat pengecer atau warung kelontong.
Masyarakat dipaksa harus membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Lantas syarat apa yang harus dipenuhi untuk bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi?
Untuk masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg di pangkalan, syaratnya perlu menujukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tujuan agar penerima subsidi bisa tetap sasaran.
Masyarakat bisa mengecek daftar pangkalan resmi sesuai domisili masing-masing secara online melalui laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Daftar pangkalan resmi tersebut bisa di klik melalui browser hp.
1. Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
2. Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
3. Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat.
4. Pastikan pengaturan lokasi di hp Anda aktif agar memudahkan pencarian lokasi pangkalan gas elpiji 3 kg.
5. Harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Langka di Mana-mana
Pemerintah mengakui sulitnya warga untuk mendapatkan LPG 3 kg di pasaran dalam beberapa waktu terakhir merupakan dampak sementara dari transisi regulasi distribusi gas bersubsidi. Terhitung per 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, melainkan sepenuhnya hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan tidak ada pemangkasan kuota LPG 3 kg. Adapun sulitnya warga mendapat gas LPG 3 kg merupakan dampak sementara dari upaya perbaikan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
"Mohon kasih kami waktu sedikit saja, akan kami selesaikan ini. Barangnya tidak langka, saya jamin itu," ujar dia dalam konferensi pers kinerja Kementerian ESDM Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya