Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong, akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Nota pembelaan akan dibacakan Tom Lembong untuk meringankan tuntutan pidana yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Judul pleidoi kami nanti itu 'Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran'," ujar penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan.
Sidang pembacaan pleidoi Tom Lembong dijadwalkan mulai pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, yang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika. Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.